Upah Kerja Lembur adalah upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur. Lembur sendiri berarti jam kerja diluar dari jam kerja standard yang sudah ditetapkan dan diluar batas normalnya yaitu 40 jam/minggu. Bagaimana cara menghitung lembur sesuai dengan peraturan Department Ketenagakerjaan? Berikut ini panduan Perhitungan Lembur Sesuai Peraturan Depnaker yang dikutip dari beberapa sumber.
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004). Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Daripada menghitung lembur secara manual, mending menggunakan software payroll Batiksoft. Semua pencatatan lembur dapat dicatat secara otomatis dengan Batiksoft.
Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur. Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 , Rumus perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
- Jika lembur pada hari kerja (Senin-Jumat)
Contoh:
Jam kerja Wahyu adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Wahyu adalah Rp. 2.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Wahyu?
Wahyu hanya melakukan kerja lembur total adalah 4 jam. Take home pay Wahyu berupa Gaji pokok dan tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Wahyu :
Lembur jam pertama :
1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 17.341
Lembur jam selanjutnya :
3 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 69.364
Total uang lembur yang didapat Wahyu adalah
Rp. 17.341 + Rp. 69.364 = Rp. 86.705
- Jika lembur pada hari libur/istirahat
Contoh :
Andi biasa bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Andi sebesar Rp. 2.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Andi yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya?
Daripada menghitung lembur secara manual, mending pakai Batik Software.
Andi melakukan kerja lembur di hari liburnya total 6 jam. Take home pay Andi berupa Gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap berarti Upah sebulan = 75% upah sebulan = 75% x Rp. 2.800.000 = Rp. 2.100.000.
Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja.
Sesuai dengan rumus maka Upah Lembur Andi :
6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 2.100.000 = Rp. 145. 665
Jika perusahaan tidak membayar lembur karyawannya, maka akan dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam Pasal 78 Ayat 2 dan Pasal 85 Ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13/2003, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000. Tentang sanksi ini, tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 187 Ayat 1.
Nah, itulah sedikit informasi mengenai Perhitungan Lembur Sesuai Peraturan Depnaker, Anda dapat menghubungi kami jika ada hal yang kurang jelas, Kami menjual dan mensupport sistem untuk bagian payroll dan HRD.
Kami adalah ACIS Indonesia, konsultan penjualan resmi untuk ACCURATE Accounting Software dan Software Payrol untuk seluruh Indonesia mulai dari Aceh, Padang, Jambi, Bengkulu, Medan, Palembang, Bangka Belitung, Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Pontianak, Balikpapn, Manado, Makasar sd. Jayapura. Dapatkan info lebih lanjut dari kami dengan menghubungi email info@acisindonesia.com atau telp 021-29018652/081293387264(WA) dengan Tim Solution Expert kami yang siap membantu Anda.
Kami juga menyediakan Jasa Training Accurate untuk pemesanan atau informasi lebih lanjut mengenai Training Accurate Klik Link Berikut [ Klik Disini ]
aq mau apakah di pp bahwa ada pemotongan lembur 30 menit kalau masuk 4 jam lembur dan apakah jatah kalori cuma sift malam aja kalau sdh masuk ke 10jam kerja keatas mohon pencerahannya
Salah tuh perhitungannya.
Yg benar upah lembur jam pertama adl
1,5 x upah per jam
Upah per jam = 1/173 × upah perbulan
Jadi :
1,5 × ( 1/173 × ) = upah lembur jam pertama
Kenapa total jam lembur nya ikut dikalikan lagi?
2 jam × × 1/173 × = ini salah ini
Ah boro2 diperusahaan saya mh ga ada uang lemburan kaya gitu , kalo lembur dihitungnya cuma loyalitas ke perusahaan
Bagai mana hitungan jam lembur apabila jam lemburnya mulai dari jam 3 sampai jam 9 malam setiap hari.
mohon bantuannya
jika saya pada hari libur besar jatuh pada hari sabtu bekerja 8jam
bagai mana hitungannya ya !!?